Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia N0. 4 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) harus mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 termasuk menceggah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah. Untuk lebih jelasnya dapat diunduh file di bawah ini.
PENGUMUMAN PERUBAHAN MEKANISME SELEKSI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMK KEHUTANAN NEGERI KADIPATEN TAHUN PELAJARAN 2020/2021

Leave a Reply