Kepala SMK Kehutanan Negeri Kadipaten, Zuljalal Aziz, S.Hut., M.Pd., membuka secara resmi kegiatan UKK tahun pelajaran 2023/2024 dengan didampingi asessor dari Pusdiklat LHK Bogor.
Kadipaten, Jawa Barat – SMK Kehutanan Negeri Kadipaten, Jawa Barat, telah melaksanakan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bagi siswa kelas XII tahun pelajaran 2023/2024. UKK yang berlangsung dari 25 Februari hingga 3 Maret 2024 ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia.
Kepala SMK Kehutanan Negeri Kadipaten, Zuljalal Aziz, S.Hut., M.Pd., mengatakan bahwa pendidikan vokasi terus berupaya untuk mentransformasi pendidikan di Indonesia. Revitalisasi SMK, seperti yang tertuang dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2016 dan Perpres Nomor 68 Tahun 2022, bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan daya saing lulusan agar lebih berkompeten.
Feliciana, peserta didik kelas XII D dari Timor Leste, mengikuti UKK Skema Pengujian dan Pengukuran Kayu Bulat.
“Salah satu bentuk perwujudan dari revitalisasi pendidikan vokasi ialah dengan peningkatan akses sertifikasi lulusan peserta didik SMK melalui UKK,” ujar Zuljalal. “UKK merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjamin mutu pendidikan pada satuan pendidikan SMK. Diharapkan melalui program ini, SMK bisa menghasilkan lulusan yang berkompeten.”
Kelas XII A kompetensi keahlian Teknik Inventarisasi dan Pemetaan Hutan membuat peta hasil pengolahan titik GPS.
Wakil Kepala Sekolah bidang kurikulum, Titin Suhartini, S.Hut., menjelaskan bahwa UKK merupakan langkah penjaminan mutu pendidikan dan kompetensi pada SMK. UKK berbentuk ujian praktik kejuruan wajib yang digunakan untuk mengukur kompetensi siswa selama menempuh pendidikan kejuruan sesuai bidang yang telah dipilih.
Selain kesungguhan dan kecepatan, Uji Kompetensi Keahlian juga menilai akurasi hasil kerja peserta didik
“Materi uji yang diberikan di dalam UKK pada umumnya menggunakan standar yang telah ditetapkan oleh industri maupun oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP),” kata Titin. “Dan dalam pelaksanaannya, sekolah dapat bekerjasama dengan LSP ataupun bermitra dengan Dunia Usaha/Dunia Industri (DU/DI).”
Peserta didik kelas XII B kompetensi keahlian Teknik Konservasi Sumber Daya Hutan mempelajari skema pemanduan wisata alam dalam UKK.
Ketua Program Keahlian, M. Abdul Aris, S.Hut., M.Si., menambahkan bahwa UKK berperan penting dalam kelulusan peserta didik karena hasil UKK akan menjadi indikator pencapaian standar kompetensi kelulusan.
Ujian tulis Uji Kompetensi Keahlian (UKK) memastikan peserta didik memiliki kompetensi utuh antara teori dan praktik.
“Nantinya, sertifikasi yang diperoleh menjadi sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki peserta didik,” ujar Aris. “Sertifikat kompetensi untuk siswa SMK diberikan setelah siswa dinyatakan lulus dalam ujian kompetensi keahlian (UKK). UKK adalah bagian dari ujian kompetensi wajib untuk peserta didik SMK, yang terdiri atas ujian teori kejuruan dan ujian praktik kejuruan.”
Afalino Oxya, XII D, melakukan pengukuran kayu bulat kecil dalam Uji Kompetensi Keahlian (UKK) 2024.
SMK Kehutanan Negeri Kadipaten sendiri telah diakui sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) oleh BNSP. Hal ini memungkinkan sekolah untuk menyelenggarakan ujian kompetensi keahlian secara mandiri dan menjadi tempat ujian kompetensi bagi SMK lain di sekitarnya.
Dengan pelaksanaan UKK yang terstandarisasi dan bermitra dengan DU/DI, diharapkan lulusan SMK Kehutanan Negeri Kadipaten memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh industri dan siap untuk memasuki dunia kerja.
Leave a Reply